Usaha Kecil dan Menengah

Usaha Kecil & Menengah atau yang sering disingkat UKM adalah usaha yang didirikan dengan modal dengan skala kecil dan menengah, dimana memiliki sumber daya yang terbatas dibandingkan dengan perusahaan skala besar. UKM memiliki arti dan peran yang sangat strategis bagi pembangunan ekonomi suatu negara termasuk Indonesia, karena selain berperan dalam pertumbuhan ekonomi, UKM juga berperan dalam penyerapan tenaga kerja dan pendistribusian hasil-hasil pembangunan.

Dengan adanya krisis ekonomi global yang melanda hampir seluruh negara, banyak perusahaan besar dan multinasional terkena dampak dari krisis  sehingga mengalami penurunan kinerja keuangan yang pada akhirnya mempengaruhi pertumbuhan ekonomi, sedangkan UKM terbukti lebih tangguh terhadap krisis ekonomi sehingga dapat menopang pertumbuhan ekonomi agar tidak merosot tajam.

Berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, batasan UKM terdiri dari :

    1. Usaha yang memiliki kekayaan (asset) bersih sebesar 200 Juta rupiah (tidak termasuk tanah dan bangunan);
    2. Hasil penjualan tahunan (omzet) paling besar sebesar 1 Milyar rupiah;
    3. Dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI);
    4. Berdiri sendiri dan bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan.

Kontribusi UKM di dalam Pertumbuhan Domestik Bruto (PDB) Indonesia pada tahun 2003 adalah sebesar 56,7 persen dari total PDB Nasional. Pada tahun 2004 tercatat sebanyak 42,4 Juta unit usaha dengan jumlah tenaga kerja tercatat sebanyak hampir 80 Juta orang, dimana diantaranya sebanyak 70,3 Juta orang bekerja di sektor usaha kecil dan sisanya bekerja di sektor usaha menengah. Disadari peran strategis tersebut, maka UKM perlu mendapat perhatian yang serius dari Pemerintah dan masyarakat sehingga dapat berkembang lebih kompetitif bersama pelaku ekonomi lainnya.

Permasalahan yang dihadapi oleh UKM dibagi dua yaitu permasalahan internal dan eksternal. Beberapa permasalahan Internal antara lain :

    1. Kurangnya permodalan dan sumber daya yang dimiliki;
    2. Kurangnya ketrampilan dan pengetahuan terhadap kewirausahaan, managemen dan teknologi; serta yang terakhir
    3. Lemahnya penetrasi pasar dan jaringan usaha yang dimiliki;

Beberapa permasalahan Eksternal antara lain :

    1. Iklim usaha yang belum sepenuhnya kondusif seperti persaingan usaha yang kurang sehat dengan perusahaan besar;
    2. Kurangnya akses terhadap permodalan dan informasi pasar;
    3. Kurangnya akses terhadap sarana dan prasarana termasuk akses informasi tentang kemajuan teknologi; serta yang terakhir
    4. Perdagangan bebas dan globalisasi yang menuntut persaingan dengan perusahaan negara lain.

Upaya untuk pemberdayaan UKM secara terencana, sistematis dan menyeluruh perlu dilaksanakan, dimana upaya-upaya tersebut meliputi :

    1. Peningkatan akses kepada permodalan dan sumber daya produktif;
    2. Pengembangan ketrampilan kewirausahaan, managemen, dan teknologi;
    3. Penciptaan iklim usaha yang kondusif dalam rangka membuka kesempatan berusaha seluas-luasnya;
    4. Perlindungan dan jaminan kepastian usaha termasuk adanya efisiensi ekonomi;
    5. Pengembangan kemitraan antar UKM maupun dengan pengusaha besar baik dalam dan luar negeri;
    6. Pembentukan lembaga khusus yang bertanggung jawab mengkoordinasikan semua kegiatan untuk meningkatkan pemberdayaan dan mengatasi permasalahan UKM;
    7. Memantapkan asosiasi yang telah ada untuk pengembangan jaringan informasi dan pengembangan usaha; serta yang terakhir
    8. Mengembangkan promosi dengan mempercepat media khusus untuk pemasaran produk-produk yang dihasilkan.

Dengan berkembangnya ekonomi digital, UKM perlu mengambil kesempatan dalam memanfaatkan kemajuan teknologi informasi sehingga lebih mampu melakukan pengembangan usaha terutama pada aspek pemasaran. Pemasaran produk dan jasa yang dihasilkan oleh UKM dapat dilakukan dengan sangat murah dan mudah dengan memanfaatkan teknologi informasi yaitu melalui aplikasi berbasis website atau smartphone, misalnya Blog dan Marketplace.

Blog dapat digunakan sebagai media pemasaran yang efektif dimana dapat menjangkau konsumen dengan cara meningkatkan traffic atau jumlah pengunjung blog tersebut. Blog dapat dibuat di Internet dengan mendaftar secara gratis melalui WordPress atau Blogspot. Disamping itu, blog dapat dibuat dengan membeli domain sendiri dan menyewa hosting. Marketplace juga dapat digunakan untuk menjual produk dan jasa. Beberapa Marketplace berbasis website atau smartphone yang ada di Indonesia, seperti Tokopedia, Bukalapak, Lazada, dan Blibli. Sedangkan Marketplace yang ada di luar negeri seperti Amazon, Ebay, Alibaba dan Groupon.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *